Selasa, 13 Oktober 2009

PERNIKAHAN YANG ISLAMI

Abdullah Saleh Hadrami

Anjuran untuk menikah bagi yang telah mampu.

Allah Ta?ala berfirman: ?Dialah yang menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam ??Alaihis Salam) dan dari padanya Dia menciptakan isterinya (Hawa), agar dia merasa senang kepadanya. Maka setelah dicampurinya, isterinya itu mengandung . . . . .? (QS. Al-A?raaf: 189)

Allah Ta?ala berfirman: ?Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian (bujangan laki-laki atau perempuan) diantara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari budak-budak lelaki dan budak-budak perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karuniaNya. Dan Allah Maha luas (karuniaNya) lagi Maha Mengetahui.? (QS. An-Nuur: 32)

Rasulullah ?Shallallahu ?Alaihi Wa ?Ala Alihi Wa Sallam bersabda: ?Wahai sekalian pemuda! Siapa yang telah mampu untuk menikah diantara kalian maka hendaklah menikah, karena (pernikahan itu) lebih menjaga pandangan mata dan lebih memelihara kemaluan. Barang siapa yang belum mampu maka hendaklah berpuasa (shaum), karena hal itu bisa mengurangi sahwat.? (HR. Bukhari dan Muslim dll)

Diantara Tujuan pernikahan dalam Islam.

-Mengikuti sunnah Rasulullah ?Shallallahu ?Alaihi Wa ?Ala Alihi Wa Sallam

-Mendapatkan ketentraman, cinta dan kasih sayang

-Menjaga pandangan mata dan memelihara kehormatan

-Membentuk generasi muslim yang berkualitas

-Melestarikan kehidupan manusia agar tidak punah dll.

Alur yang harus dilalui menuju pernikahan Islami.

Islam tidak mengenal istilah berpacaran, penjajakan atau mencoba-coba dahulu. Apabila seseorang hendak menikah maka dianjurkan untuk memilih calon pendampingnya yang shalih atau shalihah agar mendapatkan kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Jadi menikah dahulu kemudian menjalin cinta dan kasih sayang setelah ada ikatan pernikahan yang sah menurut syariat.

0 komentar:

Posting Komentar