Sabtu, 17 Oktober 2009

Calon Isteri Seorang Lelaki

Seorang teman pernah mengatakan, kriteria calon isterinya: shalihah, cerdas, kaya dan cantik. Sebuah hadist juga mengemukakan, seorang perempuan dipinang karena kecantikannya, hartanya dan keturunannya. Tapi pinanglah perempuan karena keshalihannya. Itu yang utama. Saya sepakat dengan hadist tersebut. Perempuan yang shalihah, insya Allah cerdas. Ketika seorang perempuan cerdas, harta bisa dicari. Bila harta sudah di tangan, kecantikan bisa dibeli. Pilih satu, dapat tiga.

Namun, bila kita tinjau ulang, pemikiran akan kriteria calon isteri tersebut cenderung egois. Tidak memandang dari banyak sisi. Hanya memandang pernikahan dari segi manfaat untuk diri sendiri. Tidak untuk keluarga, sahabat dan lingkungan sekitar. Padahal menikah adalah penyatuan dua organisasi besar; keluarga, membentuk organisasi baru. Banyak pihak yang bisa terpengaruh dan mempengaruhi pra dan pasca pernikahan.

Jika kita berkaca, mengevaluasi. Melihat, mencari kelebihan dan kekurangan diri. Niscaya kita akan menemukan berbagai fakta; kita juga punya banyak kekurangan. Lalu, pantaskan bersibuk ria dengan segala macam kriteria? Sedang diri sendiri mungkin tak bisa memenuhi segala kriteria impian oleh calon pasangan. Seseora
ng berharap mendapat perempuan shalihah, namun apakah dia cukup shalih untuk berdampingan dengan perempuan shalihah. Ia ingin perempuan cerdas, tapi apakah ia cukup cerdas untuk mengimbangi kecerdasannya? Ia ingin perempuan berharta, tapi seberapa banyak harta yang dapat dia berikan, untuk ‘membeli’ sang calon dari ayah-bundanya. Dan ketika ia ingin perempuan cantik, apakah ia sendiri cukup gagah, tidak jomplang, saat bersisian dengannya? Tidakkah keinginan si lelaki terlalu berlebih?

Dari kisah cinta para Nabi, sahabat dan para syuhada, ada sejumlah fakta: tangan Allah selalu bermain. Kisah cinta Muhammad-Khadijah, Yusuf-Zulaikha hanyalah sebagian kecil contoh. Keikhlasan menggenapkan separuh agama pasti akan mendapat anugerah luar biasa; seorang isteri penghuni taman surga. Segala hambatan pernikahan han
yut karena ibadah yang khusu, penghambaan yang sangat padaNya. Manusia hanya berusaha, hasilnya terserah pada Yang Kuasa.

Hendaknya seorang lelaki berusaha melihat dari banyak sisi, ketika datang seorang calon isteri padanya. Segala identitas standar bukan pertimbangan utama. Serahkan saja padaNya. Meminta petunjuk lewat shalat istikharah. Apakah perempuan itu orang yang tepat? Apakah si calon pasangan dunia akhirat? Hanya Allah yang tahu, kan?

Lelaki manapun bisa saja berharap: Semoga calon isteri yang datang padaku adalah perempuan shalihah. Bila
belum shalihah, haruslah dia mengajak, meningkatkan pemahaman agama, terus memperbaiki diri. Menghiasi rumah tangga dengan amalan wajib dan sunnah. Menggapai sakinah. Semoga perempuan yang datang padaku cerdas. Jika belum cerdas, mestilah dia yang mengajar dan belajar dari pasangannya. Mencari ilmu baru, terutama ilmu rumah tangga. Tentang harta, boleh saja meminta: datangkanlah padaku calon isteri yang berharta. Tetapi ingatlah, harta adalah cobaan, tak banyak orang yang bisa tetap rendah hati, menunduk-nunduk ketika punya harta. Lagipula harta gampang dicari. Soal kecantikan, wajar lelaki normal ingin mendapatkan isteri cantik. Tetapi bukan hanya cantik lahir, batinnya juga harus cantik. Yang menjadi pertanyaan, standar apakah yang akan digunakan untuk menilai seorang perempuan cantik. Standar dunia atau standar surga? Standar dunia menekankan kecantikan maya. Mengandalkan costmetik. Kecantikan abadi, keindahan hingga akhir hayat dan di akhirat kelak, itulah yang seharusnya dicari. Terserah cantik atau tidak kata dunia, yang penting isteri bisa selalu menarik di mata, di hati. Menjadi telaga sejuk, pohon teduh di terik siang. Standar cantik ini sifatnya personal. Orang lain memandang biasa, tapi luar biasa menurut sang suami.

Perempuan manapun yang datang pada seorang lelaki, sudah sepatutnya ia melepas kacamata kekinian. Menggunakan kacamata masa depan dan kacamata banyak orang untuk menilai. Mungkin banyak keindahan calon pasangan yang sengaja disimpan olehNya. Allah ingin mengujinya, apakah dia cukup shaleh, cukup ikhlas, cukup bersabar untuk mendapatkan pasangan sejati.


Pasti ada keraguan saat menimbang. Maka dari itulah perlunya mengetuk nurani sahabat, saudara, kakak, orang tua, mereka yang lebih berpengalaman. Calon suami dapat bertanya, apakah perempuan begini akan begini-begini? Ia bisa minta tepukan tangan di pundak, pelukan, dan untaian mutiara. Agar sang lelaki yakin, mantap. Semoga setelah itu, dia betul-betul siap, menggenapkan separuh agama, mengapai sakinah. Memberatkan bumi dengan generasi yang menjunjung tinggi kalimat La Illa Ha Illallah.
Akhwat Apel
 

    Waduh, apel?? Aja-aja ada nih! Apaan lagi tuh?? Apel adalah……Akhwat yang Amat suPEL!! (beuh..!) Akhwat yang satu ini enak banget kalo diajak ngobrol, nyambung, ramah, pokoknya asyik deeeh!! Gaul ama dia emang nyenengin. Do’i mudah akrab ma siapa aja. Padahal baru kenal, tapi dah kayak teman lama. Untuk definisi supel ini, insyaAllah Prens Fillah lebih tau. Yaa….gitu deh. Tapi ukh, kalo ma cowok or ikhwan supelnya jangan kelewatan ya. Maksudnya, perhatikan juga adab-adab pergaulan dan berinteraksi dengan lawan bicara Antunna. Otre?!!
16. Akhwat Donat

Wah, donat??? Maaauuuu…!!! hehehe….Siapa yang doyan donaaat?? Eh, salah. Maksud ane, siapa yang doyan curhaaat??? Yap! Gak salah lagi. Dialah akhwat Donat!! Akhwat yang DOyaN curhAT. Tipe ini seringkali ane jumpai, banyak deh. Hampir semua akhwat yang ane kenal rata-rata pernah curhat ke ane (duh ida, jadi tong sampah, eh tong uneg dong! Kan tempat buang uneg2. hehe…). Ni akhwat sukanya emang curhat. Tapi, dah fitrahnya kalee.. cewek kan emang gitu. Pengen ngeluapin semua perasaan, baik kisah bahagia maupun gundah gulananya. Sebagian ada yang curhat karena buth solusi dan pendapat dari yang dicurhatin, namun gak sedikit dari mereka yang tujuan curhatnya hanya sekadar mencurahkan isi hatinya saja. Dia gak butuh tanggapan, hanya ingin didengarkan. Dia butuh teman untuk melampiaskan kekesalan atau berbagi kebahagiaan. Dia hanya ingin orang lain merasakan apa yang ia rasakan. Setelah ia muntahkan semua uneg-uneg yang ada di hatinya, perasaannya akan menjadi lega. Plong! Tapi
Wat, mbok ya jangan terlalu doyan curhat. Gak semua orang bisa dijadikan tempat curhat. Liat-liat dulu, dia mau gak dicurhatin? Orangnya bisa gak jaga rahasia? Bisa ngasih solusi gak? Dll. Nah, daripada curhat ama orang yang salah, mending curhat sama Allah aja! Dijamin! Rahasiamu gak bakalan kebongkar. Mau solusi? So pasti ada! Dan Allah, siap mendengarkan curhatanmu kapan aja! Full time. 24 jam! So…..curhat ma Allah yuuk!!


17. Akhwat Lechi

Hohoho…ngomong-ngomong tentang lechi, ane sukaa banget ma minuman yang rasanya lechi. Maniiiiss…segeeerr (duh, jadi haus!). Siapakah gerangan akhwat Lechi itu?? Dia adalah akhwat yang keLEwat CHIldist!. Ngerti childist kan? hmm…gak sedikit lho akhwat yang model begini. Walaupun umur dah kep
ala dua, sikapnya masiiih aja kayak anak-anak. Emang sieh, usia tua gak menjamin kalo dia dah dewasa. Tapi, kekanak-kanakannya itu lhoo…lebay banget. Cara bicaranya, gayanya, tingkahnya, duh..manjaaa banget. Kadang, nyebelin juga sih kalo dah kelewatan childistnya. Ada juga yang cara berpikirnya dewasa, tapi tingkahnya masih kekanak-kanakan. Dan sebaliknya. Tapi, dia gak salah koq. Toh, perubahan butuh proses. Mungkin faktor keluarga dan orang-orang di sekelilingnya yang terbiasa manjain dia. Jadi agak sulit membentuk jiwa kedewasaannya. Butuh waktu. Hidup akan mengajarinya untuk lebih bijak dan dewasa. InsyaAllah…
HIKMAH DAN HUKUM MENIKAH
Oleh: Abu Hamzah Ibnu Qomari

Hikmah Syariat Nikah
1. Nikah adalah salah satu sunnah (ajaran) yang sangat dianjurkan oleh Rasul Shalallahu ‘Alaihi Wassalam dalam sabdanya:
ayat1.jpg
Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang mampu menikah (jima’ dan biayanya) maka nikahlah, karena ia lebih dapat membuatmu menahan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa tidak mampu menikah maka berpuasalah, karena hal itu baginya adalah pelemah syahwat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

2. Nikah adalah satu upaya untuk menyempurnakan iman. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
ayat2.jpg
Barangsiapa memberi karena Allah, menahan kerena Allah, mencintai karena Allah, membenci karena Allah, dan menikahkan karena Allah maka ia telah menyempurnakan iman.” (HR. Hakim,dia berkata: Shahih sesuai dg syarat Bukhari Muslim. Disepakati oleh adz Dzahabi)
ayat3.jpg
Barangsiapa menikah maka ia telah menyempurnakan separuh iman, hendaklah ia menyempurnakan sisanya.” (HR. ath Thabrani, dihasankan oleh Al Albani)
Kisah:
Al Ghazali bercerita tentang sebagian ulama, katanya:”Di awal keinginan saya (meniti jalan akhirat), saya dikalahkan oleh syahwat yang amat berat, maka saya banyak menjerit kepada Allah. Sayapun bermimpi dilihat oleh seseorang, dia berkata kepada saya:”Kamu ingin agar syahwat yang kamu rasakan itu hilang dan (boleh) aku menebas lehermu? Saya jawab:”Ya”. Maka dia berkata:”Panjangkan (julurkan) lehermu.” Sayapun memanjangkannya. Kemudian ia menghunus pedang dari cahaya lalu memukulkan ke leherku. Di pagi hari aku sudah tidak merasakan adanya syahwat, maka aku tinggal selama satu tahun terbebas dari penyakit syahwat. Kemduian hal itu datang lagi dan sangat hebat, maka saya melihat seseorang berbicara pasa saya antara dada saya dan samping saya, dia berkata:”Celaka kamu! Berapa banyak kamu meminta kepada Allah untuk menghilangkan darimu sesuatu yang Allah tidak suka menghilangkannya! Nikahlah!” Maka sayapun menikah dan hilanglah godaan itu dariku. Akhirnya saya mendapatkan keturunan.” (Faidhul Qadir VI/103 no.8591)
3. Nikah adalah satu benteng untuk menjaga masyarakat dari kerusakan, dekadensi moral dan asusila. Maka mempermudah pernikahan syar’i adalah solusi dari semu itu. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
ayat41.jpg
Jika datang kepadamu orang yang kamu relakan akhlak dan agamanya maka nikahkanlah, jika tidak kamu lakukan maka pasti ada fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. Hakim, hadits shahih)
4. Pernikahan adalah lingkungan baik yang mengantarkan kepada eratnya hubungan keluarga, dan saling menukar kasih sayang di tengah masyarakat. Menikah dalam Islam bukan hanya menikahnya dua insan, melainkan dua keluarga besar.
5. Pernikahan adalah sebaik-baik cara untuk mendapatkan anak, memperbanyak keturunan dengan nasab yang terjaga, sebagaimana yang Allah pilihkan untuk para kekasih-Nya:
ayat5.jpg
Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan.” (QS. ar Ra’d:38
6. Pernikahan adalah cara terbaik untuk melampiaskan naluri seksual dan memuaskan syahwat dengan penuh ketenangan.
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
ayat6.jpg
Sesungguhnya wanita itu menghadap dalam rupa setan (menggoda) dan membelakangi dalam rupa setan, maka apabila salah seorang kamu melihat seorang wanita yang menakjubkannya hendaklah mendatangi isterinya, sesungguhnya hal itu dapat menghilangkan syahwat yang ada dalam dirinya.” (HR. Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi)
7. Pernikahan memenuhi naluri kebapakan dan keibuan, yang akan berkembang dengan adanya anak.
8. Dalam pernikahan ada ketenangan, kedamaian, kebersihan, kesehatan, kesucian dan kebahagiaan, yang diidamkan oleh setiap insan.


Hukum Nikah
Para ulama menyebutkan bahwa nikah diperintahkan karena dapat mewujudkan maslahat; memelihara diri, kehormatan, mendapatkan pahala dan lain-lain. Oleh karena itu, apabila pernikahan justru membawa madharat maka nikahpun dilarang. Dari sini maka hukum nikah dapat dapat dibagi menjadi lima:
1. Disunnahkan bagi orang yang memiliki syahwat (keinginan kepada wanita) tetapi tidak khawatir berzina atau terjatuh dalam hal yang haram jika tidak menikah, sementara dia mampu untuk menikah.
Karena Allah telah memerintahkan dan Rasulpun telah mengajarkannya. Bahkan di dalam nkah itu ada banyak kebaikan, berkah dan manfaat yangb tidak mungkin diperoleh tanpa nikah, sampai Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
ayat7.jpg
Dalam kemaluanmu ada sedekah.” Mereka bertanya:”Ya Rasulullah , apakah salah seorang kami melampiaskan syahwatnya lalu di dalamnya ada pahala?” Beliau bersabda:”Bagaimana menurut kalian, jika ia meletakkannya pada yang haram apakah ia menanggung dosa? Begitu pula jika ia meletakkannya pada yang halal maka ia mendapatkan pahala.” (HR. Muslim, Ibnu Hibban)
Juga sunnah bagi orang yang mampu yang tidak takut zina dan tidak begitu membutuhkan kepada wanita tetapi menginginkan keturunan. Juga sunnah jika niatnya ingin menolong wanita atau ingin beribadah dengan infaqnya.

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
Kamu tidak menafkahkan satu nafkah karena ingin wajah Allah melainkan Allah pasti memberinya pahala, hingga suapan yang kamu letakkan di mulut isterimu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dinar yang kamu nafkahkan di jalan Allah, dinar yang kamu nafkahkan untuk budak, dinar yang kamu sedekahkan pada orang miskin, dinar yang kamu nafkahkan pada isterimu maka yang terbesar pahalanya adalah yang kamu nafkahkan pada isterumu.” (HR. Muslim)
2. Wajib bagi yang mampu nikah dan khawatir zina atau maksiat jika tidak menikah. Sebab menghindari yang haram adalah wajib, jika yang haram tidak dapat dihindari kecuali dengan nikah maka nikah adalah wajib (QS. al Hujurat:6). Ini bagi kaum laki-laki, adapun bagi perempuan maka ia wajib nikah jika tidak dapat membiayai hidupnya (dan anak-anaknya) dan menjadi incaran orang-orang yang rusak, sedangkan kehormatan dan perlindungannya hanya ada pada nikah, maka nikah baginya adalah wajib.
3. Mubah bagi yang mampu dan aman dari fitnah, tetapi tidak membutuhkannya atau tidak memiliki syahwat sama sekali seperti orang yang impotent atau lanjut usia, atau yang tidak mampu menafkahi, sedangkan wanitanya rela dengan syarat wanita tersebut harus rasyidah (berakal).
Juga mubah bagi yang mampu menikah dengan tujuan hanya sekedar untuk memenuhi hajatnya atau bersenang-senang, tanpa ada niat ingin keturunan atau melindungi diri dari yang haram.
4. Haram nikah bagi orang yang tidak mampu menikah (nafkah lahir batin) dan ia tidak takut terjatuh dalam zina atau maksiat lainnya, atau jika yakin bahwa dengan menikah ia akan jatuh dalam hal-hal yang diharamkan. Juga haram nikah di darul harb (wilayah tempur) tanpa adanya faktor darurat, jika ia menjadi tawanan maka tidak diperbolehkan nikah sama sekali.
Haram berpoligami bagi yang menyangka dirinya tidak bisa adil sedangkan isteri pertama telah mencukupinya.
5. Makruh menikah jika tidak mampu karena dapat menzhalimi isteri, atau tidak minat terhadap wanita dan tidak mengharapkan keturunan.. Juga makruh jika nikah dapat menghalangi dari ibadah-ibadah sunnah yang lebih baik. Makruh berpoligami jika dikhawatirkan akan kehilangan maslahat yang lebih besar.

Dikutip dari Majalah Qiblati Edisi 05 tahun II/ 1428H
Keistimewaan Wanita

Kaum feminis bilang susah jadi wanita, lihat saja peraturan dibawah ini:
1. Wanita auratnya lebih susah dijaga (lebih banyak) dibanding lelaki.
2. Wanita perlu meminta izin dari suaminya apabila mau keluar rumah tetapi tidak sebaliknya.
3. Wanita saksinya (apabila menjadi saksi) kurang berbanding lelaki.
4. Wanita menerima warisan lebih sedikit daripada lelaki.
5. Wanita perlu menghadapi kesusahan mengandung Dan melahirkan anak.
6. Wanita wajib taat kepada suaminya, sementara suami tak perlu taat pada isterinya.
7. Talak terletak di tangan suami Dan bukan isteri.
8. Wanita kurang dalam beribadat karena adanya masalah haid Dan nifas yang tak Ada pada lelaki.

Itu sebabnya mereka tidak henti-hentinya berpromosi untuk "MEMERDEKAKAN WANITA".

Pernahkah Kita lihat sebaliknya (kenyataannya) ?
1. Benda yang Mahal harganya akan dijaga Dan dibelai serta disimpan ditempat yang teraman Dan terbaik. Sudah pasti intan permata tidak Akan dibiar terserak bukan? Itulah bandingannya dengan seorang wanita.

2. Wanita perlu taat kepada suami, tetapi tahukah lelaki wajib taat kepada ibunya 3 kali lebih utama daripada kepada bapaknya?

3. Wanita menerima warisan lebih sedikit daripada lelaki, tetapi tahukah harta itu menjadi milik pribadinya Dan tidak perlu diserahkan kepada suaminya, sementara apabila lelaki menerima warisan,IA perlu/wajib juga menggunakan hartanya untuk isteri Dan anak-anak.

4. Wanita perlu bersusah payah mengandung Dan melahirkan anak,tetapi tahukah bahwa setiap saat dia didoakan oleh segala makhluk, malaikat Dan seluruh makhluk ALLAH di muka bumi ini, Dan tahukah jika ia mati karena melahirkan adalah syahid Dan surga menantinya.

5. Di akhirat kelak, seorang lelaki akan dipertanggungjawabkan terhadap! 4 wanita, yaitu : Isterinya, ibunya, anak perempuannya dan saudara perempuannya. Artinya, bagi seorang wanita tanggung jawab terhadapnya ditanggung oleh 4 orang lelaki,yaitu : suaminya, ayahnya,
anak lelakinya dan saudara lelakinya.

6. Seorang wanita boleh memasuki pintu syurga melalui pintu surga yang mana saja yang disukainya, cukup dengan 4 syarat saja, yaitu:sembahyang 5 waktu, puasa di bulan Ramadhan, taat kepada suaminya Dan menjaga kehormatannya.

7. Seorang lelaki wajib berjihad fisabilillah, sementara bagi wanita jika taat akan suaminya, serta menunaikan tanggungjawabnya kepada ALLAH, maka ia akan turut menerima pahala setara seperti pahala orang pergi berjihad fisabilillah tanpa perlu mengangkat senjata.

Masya ALLAH ! Demikian sayangnya ALLAH pada wanita Ingat firman Nya, bahwa mereka tidak akan berhenti melakukan segala upaya, sampai Kita ikut / tunduk kepada cara-cara / peraturan
Buatan mereka. (emansipasi Ala western)

Yakinlah, bahwa sebagai dzat yang Maha Pencipta, yang menciptakan Kita, maka sudah pasti Ia yang Maha Tahu akan manusia, sehingga segala Hukumnya / peraturannya, adalah YANG TERBAIK bagi manusia dibandingkan dengan segala peraturan/hukum buatan manusia.

Jagalah isterimu karena dia perhiasan, pakaian dan ladangmu, sebagaimana Rasulullah pernah mengajarkan agar Kita (kaum lelaki) Berbuat baik selalu (gently) terhadap isterimu.

Adalah sabda Rasulullah bahwa ketika kita memiliki dua atau lebih anak perempuan, mampu menjaga Dan mengantarkannya menjadi muslimah Yang baik, maka surga adalah jaminannya. (untuk anak laki2 berlaku kaidah yang berbeda).

Berbahagialah wahai para muslimah. Jangan risau hanya untuk apresiasi absurd Dan semu di dunia ini. Tunaikan Dan tegakkan kewajiban agamamu, niscaya surga menantimu
 Memilih Pasangan HIDUP


Terikatnya jalinan cinta dua orang insan dalam sebuah pernikahan adalah perkara yang sangat diperhatikan dalam syariat Islam yang mulia ini. Bahkan kita dianjurkan untuk serius dalam permasalahan ini dan dilarang menjadikan hal ini sebagai bahan candaan atau main-main.

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

ثلاث جدهن جد وهزلهن جد: النكاح والطلاق والرجعة

“Tiga hal yang seriusnya dianggap benar-benar serius dan bercandanya dianggap serius: nikah, cerai dan ruju.’” (Diriwayatkan oleh Al Arba’ah kecuali An Nasa’i. Dihasankan oleh Al Albani dalam Ash Shahihah)

Salah satunya dikarenakan menikah berarti mengikat seseorang untuk menjadi teman hidup tidak hanya untuk satu-dua hari saja bahkan seumur hidup, insya Allah. Jika demikian, merupakan salah satu kemuliaan syariat Islam bahwa orang yang hendak menikah diperintahkan untuk berhati-hati, teliti dan penuh pertimbangan dalam memilih pasangan hidup.

Sungguh sayang, anjuran ini sudah semakin diabaikan oleh kebanyakan kaum muslimin. Sebagian mereka terjerumus dalam perbuatan maksiat seperti pacaran dan semacamnya, sehingga mereka pun akhirnya menikah dengan kekasih mereka tanpa memperhatikan bagaimana keadaan agamanya. Sebagian lagi memilih pasangannya hanya dengan pertimbangan fisik. Mereka berlomba mencari wanita cantik untuk dipinang tanpa peduli bagaimana kondisi agamanya. Sebagian lagi menikah untuk menumpuk kekayaan. Mereka pun meminang lelaki atau wanita yang kaya raya untuk mendapatkan hartanya. Yang terbaik tentu adalah apa yang dianjurkan oleh syariat, yaitu berhati-hati, teliti dan penuh pertimbangan dalam memilih pasangan hidup serta menimbang anjuran-anjuran agama dalam memilih pasangan.

Setiap muslim yang ingin beruntung dunia akhirat hendaknya mengidam-idamkan sosok suami dan istri dengan kriteria sebagai berikut:

1. Taat kepada Allah dan Rasul-Nya

Ini adalah kriteria yang paling utama dari kriteria yang lain. Maka dalam memilih calon pasangan hidup, minimal harus terdapat satu syarat ini. Karena Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ

“Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian adalah yang paling bertaqwa.” (QS. Al Hujurat: 13)

Sedangkan taqwa adalah menjaga diri dari adzab Allah Ta’ala dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Maka hendaknya seorang muslim berjuang untuk mendapatkan calon pasangan yang paling mulia di sisi Allah, yaitu seorang yang taat kepada aturan agama. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam pun menganjurkan memilih istri yang baik agamanya,

تنكح المرأة لأربع: لمالها ولحسبها وجمالها ولدينها، فاظفر بذات الدين تربت يداك

“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita yang bagus agamanya (keislamannya). Kalau tidak demikian, niscaya kamu akan merugi.” (HR. Bukhari-Muslim)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

إذا جاءكم من ترضون دينه وخلقه فزوجوه إلا تفعلوه تكن فتنة في الأرض وفساد كبير

“Jika datang kepada kalian seorang lelaki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. Tirmidzi. Al Albani berkata dalam Adh Dho’ifah bahwa hadits ini hasan lighoirihi)

Jika demikian, maka ilmu agama adalah poin penting yang menjadi perhatian dalam memilih pasangan. Karena bagaimana mungkin seseorang dapat menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, padahal dia tidak tahu apa saja yang diperintahkan oleh Allah dan apa saja yang dilarang oleh-Nya? Dan disinilah diperlukan ilmu agama untuk mengetahuinya.

Maka pilihlah calon pasangan hidup yang memiliki pemahaman yang baik tentang agama. Karena salah satu tanda orang yang diberi kebaikan oleh Allah adalah memiliki pemahaman agama yang baik. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين

“Orang yang dikehendaki oleh Allah untuk mendapat kebaikan akan dipahamkan terhadap ilmu agama.” (HR. Bukhari-Muslim)

2. Al Kafa’ah (Sekufu)

Yang dimaksud dengan sekufu atau al kafa’ah -secara bahasa- adalah sebanding dalam hal kedudukan, agama, nasab, rumah dan selainnya (Lisaanul Arab, Ibnu Manzhur). Al Kafa’ah secara syariat menurut mayoritas ulama adalah sebanding dalam agama, nasab (keturunan), kemerdekaan dan pekerjaan. (Dinukil dari Panduan Lengkap Nikah, hal. 175). Atau dengan kata lain kesetaraan dalam agama dan status sosial. Banyak dalil yang menunjukkan anjuran ini. Di antaranya firman Allah Ta’ala,

الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ

“Wanita-wanita yang keji untuk laki-laki yang keji. Dan laki-laki yang keji untuk wanita-wanita yang keji pula. Wanita-wanita yang baik untuk laki-laki yang baik. Dan laki-laki yang baik untuk wanita-wanita yang baik pula.” (QS. An Nur: 26)

Al Bukhari pun dalam kitab shahihnya membuat Bab Al Akfaa fid Diin (Sekufu dalam agama) kemudian di dalamnya terdapat hadits,

تنكح المرأة لأربع: لمالها ولحسبها وجمالها ولدينها، فاظفر بذات الدين تربت يداك

“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih karena agamanya (keislamannya), sebab kalau tidak demikian, niscaya kamu akan merugi.” (HR. Bukhari-Muslim)

Salah satu hikmah dari anjuran ini adalah kesetaraan dalam agama dan kedudukan sosial dapat menjadi faktor kelanggengan rumah tangga. Hal ini diisyaratkan oleh kisah Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu, seorang sahabat yang paling dicintai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dinikahkan dengan Zainab binti Jahsy radhiyallahu ‘anha. Zainab adalah wanita terpandang dan cantik, sedangkan Zaid adalah lelaki biasa yang tidak tampan. Walhasil, pernikahan mereka pun tidak berlangsung lama. Jika kasus seperti ini terjadi pada sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, apalagi kita?

3. Menyenangkan jika dipandang

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang telah disebutkan, membolehkan kita untuk menjadikan faktor fisik sebagai salah satu kriteria memilih calon pasangan. Karena paras yang cantik atau tampan, juga keadaan fisik yang menarik lainnya dari calon pasangan hidup kita adalah salah satu faktor penunjang keharmonisan rumah tangga. Maka mempertimbangkan hal tersebut sejalan dengan tujuan dari pernikahan, yaitu untuk menciptakan ketentraman dalam hati.

Allah Ta’ala berfirman,

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا

“Dan di antara tanda kekuasaan Allah ialah Ia menciptakan bagimu istri-istri dari jenismu sendiri agar kamu merasa tenteram denganya.” (QS. Ar Ruum: 21)

Dalam sebuah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyebutkan 4 ciri wanita sholihah yang salah satunya,

وان نظر إليها سرته

“Jika memandangnya, membuat suami senang.” (HR. Abu Dawud. Al Hakim berkata bahwa sanad hadits ini shahih)

Oleh karena itu, Islam menetapkan adanya nazhor, yaitu melihat wanita yang yang hendak dilamar. Sehingga sang lelaki dapat mempertimbangkan wanita yang yang hendak dilamarnya dari segi fisik. Sebagaimana ketika ada seorang sahabat mengabarkan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ia akan melamar seorang wanita Anshar. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أنظرت إليها قال لا قال فاذهب فانظر إليها فإن في أعين الأنصار شيئا

“Sudahkah engkau melihatnya?” Sahabat tersebut berkata, “Belum.” Beliau lalu bersabda, “Pergilah kepadanya dan lihatlah ia, sebab pada mata orang-orang Anshar terdapat sesuatu.” (HR. Muslim)

4. Subur (mampu menghasilkan keturunan)

Di antara hikmah dari pernikahan adalah untuk meneruskan keturunan dan memperbanyak jumlah kaum muslimin dan memperkuat izzah (kemuliaan) kaum muslimin. Karena dari pernikahan diharapkan lahirlah anak-anak kaum muslimin yang nantinya menjadi orang-orang yang shalih yang mendakwahkan Islam. Oleh karena itulah, Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk memilih calon istri yang subur,

تزوجوا الودود الولود فاني مكاثر بكم الأمم

“Nikahilah wanita yang penyayang dan subur! Karena aku berbangga dengan banyaknya ummatku.” (HR. An Nasa’I, Abu Dawud. Dihasankan oleh Al Albani dalam Misykatul Mashabih)

Karena alasan ini juga sebagian fuqoha (para pakar fiqih) berpendapat bolehnya fas-khu an nikah (membatalkan pernikahan) karena diketahui suami memiliki impotensi yang parah. As Sa’di berkata: “Jika seorang istri setelah pernikahan mendapati suaminya ternyata impoten, maka diberi waktu selama 1 tahun, jika masih dalam keadaan demikian, maka pernikahan dibatalkan (oleh penguasa)” (Lihat Manhajus Salikin, Bab ‘Uyub fin Nikah hal. 202)

Kriteria Khusus untuk Memilih Calon Suami

Khusus bagi seorang muslimah yang hendak memilih calon pendamping, ada satu kriteria yang penting untuk diperhatikan. Yaitu calon suami memiliki kemampuan untuk memberi nafkah. Karena memberi nafkah merupakan kewajiban seorang suami. Islam telah menjadikan sikap menyia-nyiakan hak istri, anak-anak serta kedua orang tua dalam nafkah termasuk dalam kategori dosa besar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كفى بالمرء إثما أن يضيع من يقوت

“Cukuplah seseorang itu berdosa bila ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud. Al Hakim berkata bahwa sanad hadits ini shahih).

Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun membolehkan bahkan menganjurkan menimbang faktor kemampuan memberi nafkah dalam memilih suami. Seperti kisah pelamaran Fathimah binti Qais radhiyallahu ‘anha:

عن فاطمة بنت قيس رضي الله عنها قالت‏:‏ أتيت النبي صلى الله عليه وسلم، فقلت‏:‏ إن أبا الجهم ومعاوية خطباني‏؟‏ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم‏:‏‏”‏أما معاوية، فصعلوك لا مال له ، وأما أبوالجهم، فلا يضع العصا عن عاتقه‏

“Dari Fathimah binti Qais radhiyallahu ‘anha, ia berkata: ‘Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku berkata, “Sesungguhnya Abul Jahm dan Mu’awiyah telah melamarku”. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Adapun Mu’awiyah adalah orang fakir, ia tidak mempunyai harta. Adapun Abul Jahm, ia tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya”.” (HR. Bukhari-Muslim)

Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak merekomendasikan Muawiyah radhiyallahu ‘anhu karena miskin. Maka ini menunjukkan bahwa masalah kemampuan memberi nafkah perlu diperhatikan.

Namun kebutuhan akan nafkah ini jangan sampai dijadikan kriteria dan tujuan utama. Jika sang calon suami dapat memberi nafkah yang dapat menegakkan tulang punggungnya dan keluarganya kelak itu sudah mencukupi. Karena Allah dan Rasul-Nya mengajarkan akhlak zuhud (sederhana) dan qana’ah (menyukuri apa yang dikarunai Allah) serta mencela penghamba dan pengumpul harta. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تعس عبد الدينار، والدرهم، والقطيفة، والخميصة، إن أعطي رضي، وإن لم يعط لم يرض

“Celakalah hamba dinar, celakalah hamba dirham, celakalah hamba khamishah dan celakalah hamba khamilah. Jika diberi ia senang, tetapi jika tidak diberi ia marah.” (HR. Bukhari).

Selain itu, bukan juga berarti calon suami harus kaya raya. Karena Allah pun menjanjikan kepada para lelaki yang miskin yang ingin menjaga kehormatannya dengan menikah untuk diberi rizki.

وَأَنكِحُوا الْأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ

“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kalian. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An Nur: 32)

Kriteria Khusus untuk Memilih Istri

Salah satu bukti bahwa wanita memiliki kedudukan yang mulia dalam Islam adalah bahwa terdapat anjuran untuk memilih calon istri dengan lebih selektif. Yaitu dengan adanya beberapa kriteria khusus untuk memilih calon istri. Di antara kriteria tersebut adalah:

1. Bersedia taat kepada suami

Seorang suami adalah pemimpin dalam rumah tangga. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء

“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita.” (QS. An Nisa: 34)

Sudah sepatutnya seorang pemimpin untuk ditaati. Ketika ketaatan ditinggalkan maka hancurlah ‘organisasi’ rumah tangga yang dijalankan. Oleh karena itulah, Allah dan Rasul-Nya dalam banyak dalil memerintahkan seorang istri untuk taat kepada suaminya, kecuali dalam perkara yang diharamkan. Meninggalkan ketaatan kepada suami merupakan dosa besar, sebaliknya ketaatan kepadanya diganjar dengan pahala yang sangat besar.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا صَلَتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا، دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَتْ

“Apabila seorang wanita mengerjakan shalat lima waktunya, mengerjakan puasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan menaati suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu mana saja yang ia inginkan.” (HR. Ibnu Hibban. Dishahihkan oleh Al Albani)

Maka seorang muslim hendaknya memilih wanita calon pasangan hidupnya yang telah menyadari akan kewajiban ini.

2. Menjaga auratnya dan tidak memamerkan kecantikannya kecuali kepada suaminya

Berbusana muslimah yang benar dan syar’i adalah kewajiban setiap muslimah. Seorang muslimah yang shalihah tentunya tidak akan melanggar ketentuan ini. Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً

“Wahai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’” (QS. Al Ahzab: 59)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengabarkan dua kaum yang kepedihan siksaannya belum pernah beliau lihat, salah satunya adalah wanita yang memamerkan auratnya dan tidak berbusana yang syar’i. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

نساء كاسيات عاريات مميلات مائلات رؤسهن كأسنة البخت المائلة لا يدخلن الجنة ولا يجدن ريحها وإن ريحها ليوجد من مسيرة كذا وكذا

“Wanita yang berpakaian namun (pada hakikatnya) telanjang yang berjalan melenggang, kepala mereka bergoyang bak punuk unta. Mereka tidak akan masuk surga dan bahkan mencium wanginya pun tidak. Padahal wanginya surga dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim)

Berdasarkan dalil-dalil yang ada, para ulama merumuskan syarat-syarat busana muslimah yang syar’i di antaranya: menutup aurat dengan sempurna, tidak ketat, tidak transparan, bukan untuk memamerkan kecantikan di depan lelaki non-mahram, tidak meniru ciri khas busana non-muslim, tidak meniru ciri khas busana laki-laki, dll.

Maka pilihlah calon istri yang menyadari dan memahami hal ini, yaitu para muslimah yang berbusana muslimah yang syar’i.

3. Gadis lebih diutamakan dari janda

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan agar menikahi wanita yang masih gadis. Karena secara umum wanita yang masih gadis memiliki kelebihan dalam hal kemesraan dan dalam hal pemenuhan kebutuhan biologis. Sehingga sejalan dengan salah satu tujuan menikah, yaitu menjaga dari penyaluran syahawat kepada yang haram. Wanita yang masih gadis juga biasanya lebih nrimo jika sang suami berpenghasilan sedikit. Hal ini semua dapat menambah kebahagiaan dalam pernikahan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عليكم بالأبكار ، فإنهن أعذب أفواها و أنتق أرحاما و أرضى باليسير

“Menikahlah dengan gadis, sebab mulut mereka lebih jernih, rahimnya lebih cepat hamil, dan lebih rela pada pemberian yang sedikit.” (HR. Ibnu Majah. Dishahihkan oleh Al Albani)

Namun tidak mengapa menikah dengan seorang janda jika melihat maslahat yang besar. Seperti sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu yang menikah dengan janda karena ia memiliki 8 orang adik yang masih kecil sehingga membutuhkan istri yang pandai merawat anak kecil, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menyetujuinya (HR. Bukhari-Muslim)

4. Nasab-nya baik

Dianjurkan kepada seseorang yang hendak meminang seorang wanita untuk mencari tahu tentang nasab (silsilah keturunan)-nya.

Alasan pertama, keluarga memiliki peran besar dalam mempengaruhi ilmu, akhlak dan keimanan seseorang. Seorang wanita yang tumbuh dalam keluarga yang baik lagi Islami biasanya menjadi seorang wanita yang shalihah.

Alasan kedua, di masyarakat kita yang masih awam terdapat permasalahan pelik berkaitan dengan status anak zina. Mereka menganggap bahwa jika dua orang berzina, cukup dengan menikahkan keduanya maka selesailah permasalahan. Padahal tidak demikian. Karena dalam ketentuan Islam, anak yang dilahirkan dari hasil zina tidak di-nasab-kan kepada si lelaki pezina, namun di-nasab-kan kepada ibunya. Berdasarkan hadits,

الوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجْرُ

“Anak yang lahir adalah milik pemilik kasur (suami) dan pezinanya dihukum.” (HR. Bukhari)

Dalam hadits yang mulia ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya menetapkan anak tersebut di-nasab-kan kepada orang yang berstatus suami dari si wanita. Me-nasab-kan anak zina tersebut kepada lelaki pezina menyelisihi tuntutan hadits ini.

Konsekuensinya, anak yang lahir dari hasil zina, apabila ia perempuan maka suami dari ibunya tidak boleh menjadi wali dalam pernikahannya. Jika ia menjadi wali maka pernikahannya tidak sah, jika pernikahan tidak sah lalu berhubungan intim, maka sama dengan perzinaan. Iyyadzan billah, kita berlindung kepada Allah dari kejadian ini.

Oleh karena itulah, seorang lelaki yang hendak meminang wanita terkadang perlu untuk mengecek nasab dari calon pasangan.

Demikian beberapa kriteria yang perlu dipertimbangkan oleh seorang muslim yang hendak menapaki tangga pernikahan. Nasehat kami, selain melakukan usaha untuk memilih pasangan, jangan lupa bahwa hasil akhir dari segala usaha ada di tangan Allah ‘Azza Wa Jalla. Maka sepatutnya jangan meninggalkan doa kepada Allah Ta’ala agar dipilihkan calon pasangan yang baik. Salah satu doa yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan shalat Istikharah. Sebagaimana hadits dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,

إذا هم أحدكم بأمر فليصلِّ ركعتين ثم ليقل : ” اللهم إني أستخيرك بعلمك…”

“Jika kalian merasa gelisah terhadap suatu perkara, maka shalatlah dua raka’at kemudian berdoalah: ‘Ya Allah, aku beristikharah kepadamu dengan ilmu-Mu’… (dst)” (HR. Bukhari)

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush shaalihat. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in.

Maraji’:

1. Al Wajiz Fil Fiqhi As Sunnah Wal Kitab Al Aziz Bab An Nikah, Syaikh Abdul Azhim Badawi Al Khalafi, Cetakan ke-3 tahun 2001M, Dar Ibnu Rajab, Mesir
2. Panduan Lengkap Nikah dari A sampai Z, terjemahan dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif ilal Ya, Usamah Bin Kamal bin Abdir Razzaq, Cetakan ke-7 tahun 2007, Pustaka Ibnu Katsir, Bogor
3. Bekal-Bekal Menuju Pelaminan Mengikuti Sunnah, terjemahan dari kitab Al Insyirah Fi Adabin Nikah, Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini, Cetakan ke-4 tahun 2002, Pustaka At Tibyan, Solo
4. Manhajus Salikin Wa Taudhihul Fiqhi fid Diin, Syaikh Abdurrahman Bin Nashir As Sa’di, Cetakan pertama tahun 1421H, Darul Wathan, Riyadh
5. Az Zawaj (e-book), Syaikh Muhammad Bin Shalih Al Utsaimin, http://attasmeem.com
6. Artikel “Status Anak Zina“, Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. , http://ustadzkholid.com/fiqih/status-anak-zina/

***

Penulis: Yulian Purnama
Muroja’ah: Ustadz Kholid Syamhudi. Lc.
Artikel www.muslim.or.id
Istri SHOLEHAH

Isteri Solehah
SENTIASA BERSYUKUR, TIDAK CEREWET atau MERUNGUT
Satu hari saya bertemu dengan seorang sahabat saya yang bernama Wardah. Dalam pertemuan itu, dia bertanya kepada saya, “Ain, apa tandanya isteri solehah?” Saya menjawab, “Wardah, kau tentunya lebih ‘arif daripadaku untuk menjawabnya...”
Sebenarnya saya tahu tujuan pertanyaan Wardah bukanlah untuk menduga jawapan saya, sebaliknya untuk saling memperingatkan diri agar berhati-hati dan teliti dalam menyempurnakan tanggungjawab yang berat ini.
Saya ingin menyingkap kembali sejarah Nabi Ibrahim sewaktu baginda menziarahi menantunya. Pada waktu itu, puteranya, Nabi Ismail tiada di rumah sedangkan isterinya belum pernah bertemu bapa mertuanya, Nabi Ibrahim.
Apabila sampai di rumah anaknya itu, terjadilah dialog antara Nabi Ibrahim dan menantunya.
Nabi Ibrahim : Siapakah kamu?
Menantu : Aku isteri Ismail.
Nabi Ibrahim : Di manakah suamimu, Ismail?
Menantu : Dia pergi berburu.
Nabi Ibrahim : Bagaimanakah keadaan hidupmu sekeluarga?
Menantu : Oh, kami semua dalam kesempitan dan (mengeluh) tidak
pernah senang dan lapang.
Nabi Ibrahim : Baiklah! Jika suamimu balik, sampaikan salamku padanya.
Katakan padanya, tukar tiang pintu rumahnya (sebagai kiasan
supaya menceraikan isterinya).
Menantu : Ya, baiklah.
Setelah Nabi Ismail pulang daripada berburu, isterinya terus menceritakan tentang orang tua yang telah singgah di rumah mereka.
Nabi Ismail : Adakah apa-apa yang ditanya oleh orang tua itu?
Isteri : Dia bertanya tentang keadaan hidup kita.
Nabi Ismail : Apa jawapanmu?
Isteri : Aku ceritakan kita ini orang yang susah. Hidup kita ini selalu dalam kesempitan, tidak pernah senang.
Nabi Ismail : Adakah dia berpesan apa-apa?
Isteri : Ya ada. Dia berpesan supaya aku menyampaikan salam
kepadamu serta meminta kamu menukarkan tiang pintu rumahmu.
Nabi Ismail : Sebenarnya dia itu ayahku. Dia menyuruh kita berpisah.
Sekarang kembalilah kau kepada keluargamu.
Ismail pun menceraikan isterinya yang suka merungut, tidak bertimbang rasa serta tidak bersyukur kepada takdir Allah SWT. Sanggup pula mendedahkan rahsia rumah tangga kepada orang luar.
Tidak lama selepas itu, Nabi Ismail berkahwin lagi. Setelah sekian lama, Nabi Ibrahim datang lagi ke Makkah dengan tujuan menziarahi anak dan menantunya. Berlakulah lagi pertemuan antara mertua dan menantu yang saling tidak mengenali.
Nabi Ibrahim : Dimana suamimu?
Menantu : Dia tiada dirumah. Dia sedang memburu.
Nabi Ibrahim : Bagaimana keadaan hidupmu sekeluarga?
Mudah-mudahan dalam kesenangan?
Menantu : Syukurlah kepada tuhan, kami semua dalam keadaan sejahtera,
tiada apa yang kurang.
Nabi Ibrahim : Baguslah kalau begitu.
Menantu : Silalah duduk sebentar. Boleh saya hidangkan
sedikit makanan.
Nabi Ibrahim : Apa pula yang ingin kamu hidangkan?
Menantu : Ada sedikit daging, tunggulah saya sediakan minuman dahulu.
Nabi Ibrahim : (Berdoa) Ya Allah! Ya Tuhanku! Berkatilah mereka
dalam makan minum mereka. (Berdasarkan peristiwa ini,
Rasulullah beranggapan keadaan mewah negeri Makkah adalah
berkat doa Nabi Ibrahim).
Nabi Ibrahim : Baiklah, nanti apabila suamimu pulang, sampai- kan salamku
kepadanya. Suruhlah dia menetapkan tiang pintu rumahnya
sebagai kiasan untuk mengekalkan isteri Nabi Ismail).
Apabila Nabi Ismail pulang daripada berburu, seperti biasa dia bertanya sekiranya sesiapa datang datang mencarinya.
Nabi Ismail : Ada sesiapa datang semasa aku tiada di rumah?
Isteri : Ya, ada. Seorang tua yang baik rupanya dan perwatakannya
sepertimu.
Nabi Ismail : Apa katanya?
Isteri : Dia bertanya tentang keadaan hidup kita.
Nabi Ismail : Apa jawapanmu?
Isteri : Aku nyatakan kepadanya hidup kita dalam keadaan baik, tiada
apapun yang kurang. Aku ajak juga dia makan dan minum.
Nabi Ismail : Adakah dia berpesan apa-apa?
Isteri : Ada, dia berkirim salam buatmu dan menyuruh kamu
mengekalkan tiang pintu rumahmu.
Nabi Ismail : Oh, begitu. Sebenarnya dialah ayahku. Tiang pintu yang
dimaksudkannya itu ialah dirimu yang dimintanya untuk aku
kekalkan.
Isteri : Alhamdulillah, syukur.
Bagaimana pandangan pembaca tentang petikan sejarah ini? Saya rasa sejarah ini sungguh menyentuh jiwa. Anda juga tentu merasai dan mengalami sendiri ujian hidup berumahtangga yang sentiasa perlukan kesabaran.
Berpandukan sejarah tersebut, saya tegaskan kepada diri sendiri bahawa isteri solehah itu sepatutnya ‘sabar di hati dan syukur pada wajah’. Daripada sini akan terpancar ketenangan setiap kali suami berhadapan dengan isteri salehah. Isteri salehah tidak cerewet dan tidak mudah merungut. Isteri salehah hendaklah sentiasa bersyukur dalam keadaan senang mahupun susah supaya Allah tambahkan lagi rahmat-Nya seperti firman-Nya yang bermaksud:
“Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Aku tambahkan nikmat-Ku kepadamu. Dan jika kamu mengingkari nikmat-Ku, maka sesungguhnya azab-Ku amat pedih.” (Surah Ibrahim, ayat 7)
Untuk menambahkan kegigihan kita berusaha menjadi isteri salehah, ingatlah hadis Rasulullah yang bermaksud:
“Sampaikanlah kepada sesiapa yang engkau temui daripada kaum wanita, bahawasanya taat kepada suami serta mengakui haknya adalah menyamai pahala orang yang berjihad pada jalan Allah, tetapi sangat sedikit sekali golongan kamu yang dapat melakukan demikian.” (Riwayat Al-Bazzar dan Ath-Thabrani)
Begitulah, untuk menyediakan diri sebagai isteri salehah, hati kita hendaklah sentiasa dipenuhi dengan kasih sayang rabbani. Contoh teladan yang sepatutnya jadi rujukan kita ialah sejarah kehidupan nabi serta orang saleh.
 Kebahagiaan Rumah Tangga

Kebahagiaan rumahtangga memang sesuatu yang diidam-idamkan oleh setiap insan. Apabila sepasang mempelai diijabkabulkan, mereka didoakan oleh banyak pihak supaya bahagia ke anak cucu. Namun bukan setiap orang yang mengidami kebahagian berjaya memperolehinya.

Walaupun kita tidak dapat menerangkan dengan jelas apa erti kebahagian, namun ramai daripada kita yang bersetuju bahawa sesebuah keluarga dikira bahagia kiranya setiap ahli keluarga merasa puas, tenang dan tenteram dalam banyak ketika.

Ramai manusia yang berhajat kepada kebahagiaan rumahtangga telah berusaha untuk mencapainya dengan berbagai cara. Ada orang yang merasakan rumahtangga akan bahagia jika mereka mempunyai banyak wang atau harta. Lalu, dia berhempas pulas mencari wang sehingga dia dan ahli keluarga tiada masa lagi untuk merasai
kebahagiaan daripada apa yang mereka kumpulkan.

Ada pula sebahagiannya berpendapat, sesebuah keluarga akan bahagia kiranya ia tertegak atas dasar cinta yang lahir dari saling kenal mengenali. Menurut mereka, dengan keluar bersiar-siar dan pengenalan dengan lebih dekat dengan bakal teman hidup mereka, mereka akan lebih memahami di antara satu sama lain, dan berhagia pada masa hadapan.

Apakah syarat pertama bagi kebahagiaan sesebuah keluarga?

Dalam Islam, permasalahan kebahagiaan rumahtangga tidak jauh bezanya daripada permasalahan manusia yang lain. Islam melihat kepada persoalan yang lebih awal dan asas iaitu iman dan taqwa kepada Allah. Iman dan taqwa kepada Allah akan melahirkan suami yang sentiasa bertanggungjawab kepada isteri dan anak-anak. Orang yang beriman akan tenteram dalam mengerjakan ibadah dan suka kepada kebaikan. Dia juga redha kepada hartanya kerana Allah telah menentukan rezekinya, setelah berusaha.

Muslim yang beriman menyedari bahawa memberi kasih sayang, perlindungan, makan minum dan memberi bimbingan agama adalah antara tugas yang mesti dilakukan. Allah akan mempersoalkan setiap tugas ini di hari Akhirat. Tegasnya, pembentukan iman dan taqwa adalah tahap pertama kepada segala usaha mencari kebahagiaan di dunia dan akhirat.

Walau bagaimanapun, seseorang yang mempunyai iman dan taqwa sahaja tidak semestinya menjaminnya untuk memperolehi satu kejayaan sekiranya ia tidak tahu bagaimana hendak menterjemahkan iman dan kefahamannya kepada kenyataan.

Tahap kedua yang mesti dilalui ialah membuat persediaan sebelum berkahwin. Pada tahap ini, bakal-bakal suami dan isteri hendaklah sekurang-kurangnya mendalami ilmu-ilmu mengenai hukum hakam perkahwinan, psikologi lelaki dan wanita dan juga kesihatan .Melalui ilmu hukum hakam perkahwinan, bakal suami atau isteri tahu rukun-rukun perkahwinan, tujuan perkahwinan, tugas-tugas suami dan isteri, adab-adab pergaulan antara suami isteri, dan pendidikan anak-anak.

Ilmu psikologi wanita dan lelaki akan memberi kefahaman kepada suami isteri agar apa sahaja tindakan yang diambil telah mengambil kira sifat-sifat tabii pasangannya. Dengan itu tidak terjadi sesuatu pihak mengharapkan pasangannya melakukan sesuatu yang pada tabiinya tidak dapat dibuat oleh pasangannya.

Pengetahuan asas penjagaan kesihatan dan penyakit-penyakit yang biasa terjadi adalah amat berguna kerana kesihatan adalah berkait rapat dengan kebahagaian keluarga kerana daripada individu-individu yang sihatlah dapat dilaksanakan berbagai kegiatan kekeluargaan.

Tahap ketiga pula adalah tahap di mana rumahtangga kini sudah dihuni oleh anak-anak. Inilah saat yang paling penting kerana bukan sahaja suami atau isteri yang akan terlibat tetapi juga anak-anak akan terbawa dalam setiap kebahagiaan ataupun penderitaan yang menyelubungi rumahtangga. Apa yang mesti wujud ialah sifat-sifat terpuji di antara suami dan isteri kerana pada saat ini anak-anak akan mencontohi tingkah laku ibubapanya. Suami dan isteri harus membaharui rasa cinta dan mesra mereka. Mereka harus mempertingkatkan lagi perasaan faham memahami, kasih sayang, sikap toleransi dan suka tolong menolong di antara suami dan isteri. Luangkan juga masa untuk anak-anak kerana anak-anak yang sentiasa berjauhan dengan bapanya selalunya mengambil jalan keluar sendirian yang mungkin merosakkan. Bagaimanakah sifat-sifat terpuji suami dan isteri serta anak-anak dapat dibentuk?Anda boleh difikirkan beberapa program yang praktikal.

Sikap beriman dan suasana yang salih dalam keluarga mesti dihidupkan kerana persekitaran yang baik akan menatijahkan jiwa dan pemikiran yang tenang. Jauhkan daripada melakukan kemungkaran dan kemaksiatan. Antara program yang sangat praktikal ialah solah berjemaah, program membaca hadis, sesi bercerita kisah-kisah Nabi, membaca Al-Quran dan kuiz agama untuk anak-anak.

Pada hari ini, kita bersyukur kerana banyak kegiatan-kegiatan Islam seperti ceramah dan qiamuliail dianjurkan oleh berbagai pihak. Keluarga seharusnya mengambil peluang yang baik ini untuk dimanfaatkan oleh seisi keluarga. Menghadiri kelas pengajian Islam adalah penting kerana inilah di antara makanan rohani yang sangat perlu dicari selain daripada makanan jasad kita.

Di samping itu perbincangan antara suami isteri sekurang-kurangnya sekali seminggu harus juga dilakukan. Suami dan isteri harus berbincang mengenai apa-apa perkembangan atau masalah rumahtangga. Ini adalah untuk menyelaraskan hal-hal seperti kenakalan anak-anak, perbelanjaan dapur, makan-minum, pendidikan anak-anak ataupun apa-apa saja yang besar mahupun kecil menurut keperluan suami atau isteri. Tetapi apa yang penting ialah sikap suka berbincang. Sesung-guhnya akhlaq yang baik itu tidak hanya merupakan bercakap benar dan bersopan santun dalam kelakuan tetapi sikap suka berbincang dan bermusyawarah juga merupakan salah satu ciri akhlaq Islam yang tinggi nilainya.

Hidup berumahtangga yang didasarkan kepada keimanan kepada Allah sajalah merupakan kehidupan rumahtangga yang paling membahagiakan. Asas-asas yang selainnya seperti asas cinta semata-mata, asas harta, asas astrologi dan asas paras rupa adalah asas-asas yang sementara dan rapuh. Manusia harus sedar akan tanggungjawabnya melalui proses pendidikan agama. Apakah lagi yang boleh menghalang seorang suami atau isteri daripada iman dan rasa takut kepada Allah? Di samping itu, keluarga harus memperkayakan lagi kegiatan-kegiatan rumahtangga bagi menghidupkan suasana kegembiraan dan kebahagiaan dalam batas syarak.