Sabtu, 29 Mei 2010

Kewajiban menutup aurat bagi wanita

Rasulullah SAW bersabda: "Ada dua golongan penghuni neraka yang aku
belum pernah melihatnya: Laki-laki yang tangan mereka menggenggam
cambuk yang mirip ekor sapi untuk memukuli orang lain dan wanita-
wanita yang berpakaian namun telanjang dan berlenggak lenggok.
Kepalanya bergoyang-goyang bak punuk onta. Mereka itu tidak masuk
surga dan tidak pula mencium baunya. Padahal sesungguhnya bau surga
itu bisa tercium dari jarak sekian dan sekian." (HR. Muslim)

Wanita-wanita yang digambarkan Rasul dalam hadis di atas sekarang
banyak sekali kita lihat. Bahkan itu sudah menjadi sesuatu yang
mentradisi dan dianggap lumrah. Mereka adalah wanita-wanita yang
memakai pakaian tapi telanjang. Sebab pakaian yang mereka kenakan
tak dapat menutupi apa yang ALLAH SWT perintahkan untuk ditutupi.
Budaya barat adalah penyebab fenomena ini. Sebab pakaian yang "tak
layak" tersebut bukanlah merupakan budaya masyarakat Islam dan tidak
pula dikenal dalam tradisi masyarakat kita. Namun itu adalah hal
baru yang lantas diterima tanpa dikritisi. Tidak pula itu diuji
dengan pertanyaan, bolehkah ini menurut agama, atau baikkah ini bagi
kita dan pertanyaan lain yang senada. Boleh jadi karena perasaan
rendah diri yang akut dan silau terhadap kemajuan barat dalam
beberapa hal akhirnya banyak di antara kita yang menerima budaya
barat dengan mata tertutup (atau sengaja menutup mata).

Namun di sana kita juga melihat fajar yang mulai terbit. Kesadaran
untuk kembali kepada budaya kita sendiri (baca: budaya berpakaian
islami) mulai tumbuh. Betapa sekarang kita banyak melihat indahnya
kibaran jilbab di mana-mana. Di kampus, di sekolah, di pasar dan
bahkan di terminal-terminal. Malah di beberapa negara barat (Inggris
dan Jerman misalnya) muslimah-muslimah pemakai jilbab tak lagi sulit
ditemukan. Meski di Perancis malah terjadi sebaliknya, ada
pelarangan penggunaan jilbab walau sudah tidak terlalu banyak
perdebatan lagi.

Jelasnya saat ini sudah tak ada lagi larangan untuk mengenakan
busana dan pakaian yang menutup aurat. Permasalahannya, apakah
jaminan kebebasan ini kemudian segera disambut oleh para muslimah
kita dengan segera kembali mengenakan pakaian takwa itu atau tidak.
Yang pasti alasan dilarang oleh si ini dan si itu kini tak berlaku
lagi.

AURAT WANITA DAN HUKUM MENUTUPNYA
Aurat wanita yang tak boleh terlihat di hadapan laki-laki lain
(selain suami dan mahramnya) adalah seluruh anggota badannya kecuali
wajah dan telapak tangan. Yang menjadi dasar hal ini adalah:

1. Al-Qur'an surat Annur(24):31
"Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: 'Hendaklah mereka
menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan
hendaklah mereka menutupkan khumur (Ind: jilbab)nya ke dadanya…'"

Keterangan :
Ayat ini menegaskan empat hal:
a. Perintah untuk menahan pandangan dari yang diharamkan oleh ALLAH
SWT.
b. Perintah untuk menjaga kemaluan dari perbuatan yang haram.
c. Larangan untuk menampakkan perhiasan kecuali yang biasa tampak.

Para ulama mengatakan bahwa ayat ini juga menunjukkan akan haramnya
menampakkan anggota badan tempat perhiasan tersebut. Sebab jika
perhiasannya saja dilarang untuk ditampakkan apalagi tempat
perhiasan itu berada. Sekarang marilah kita perhatikan penafsiran
para sahabat dan ulama terhadap kata "…kecuali yang biasa nampak…"
dalam ayat tersebut. Menurut Ibnu Umar RA. yang biasa nampak adalah
wajah dan telapak tangan. Begitu pula menurut `Atho,' Imam Auzai dan
Ibnu Abbas RA. Hanya saja beliau (Ibnu Abbas) menambahkan cincin
dalam golongan ini. Ibnu Mas'ud RA. mengatakan maksud kata tersebut
adalah pakaian dan jilbab. Said bin Jubair RA. mengatakan maksudnya
adalah pakaian dan wajah. Dari penafsiran para sahabat dan para
ulama ini jelaslah bahwa yang boleh tampak dari tubuh seorang wanita
adalah wajah dan kedua telapak tangan. Selebihnya hanyalah pakaian
luarnya saja.

d. Perintah untuk menutupkan khumur ke dada. Khumur adalah bentuk
jamak dari khimar yang berarti kain penutup kepala. Atau dalam
bahasa kita disebut jilbab. Ini menunjukkan bahwa kepala dan dada
adalah juga termasuk aurat yang harus ditutup. Berarti tidak cukup
hanya dengan menutupkan jilbab pada kepala saja dan ujungnya
diikatkan ke belakang. Tapi ujung jilbab tersebut harus dibiarkan
terjuntai menutupi dada.

2. Hadis riwayat Aisyah RA, bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk
menjumpai Rasulullah SAW dengan pakaian yang tipis, lantas
Rasulullah SAW berpaling darinya dan berkata:"Hai Asma,
seseungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haid (akil
baligh) maka tak ada yang layak terlihat kecuali ini," sambil beliau
menunjuk wajah dan telapak tangan. (HR. Abu Daud dan Baihaqi).

Keterangan :
Hadis ini menunjukkan dua hal:
a. Kewajiban menutup seluruh tubuh wanita kecuali wajah dan telapak
tangan.
b. Pakaian yang tipis tidak memenuhi syarat untuk menutup aurat.
Dari kedua dalil di atas jelaslah batasan aurat bagi wanita, yaitu
seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan. Dari dalil
tersebut pula kita memahami bahwa menutup aurat adalah wajib.
Berarti jika dilaksanakan akan menghasilkan pahala dan jika tidak
dilakukan maka akan menuai dosa. Kewajiban menutup aurat ini tidak
hanya berlaku pada saat solat saja namun juga pada semua tempat yang
memungkinkan ada laki-laki lain bisa melihatnya.
Selain kedua dalil di atas masih ada dalil-dalil lain yang
menegaskan akan kewajiban menutup aurat ini:

1. Dari Al-Qur'an:
a. "Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu melakukan
tabarruj sebagaimana tabarrujnya orang-orang jahiliyyah dahulu…"
(Qs. Al-Ahzab: 33).

Keterangan:
Tabarruj adalah perilaku mengumbar aurat atau tidak menutup bagian
tubuh yang wajib untuk ditutup. Fenomena mengumbar aurat ini adalah
merupakan perilaku jahiliyyah. Bahkan diriwayatkan bahwa ritual haji
pada zaman jahiliyyah mengharuskan seseorang thawaf mengelilingi
ka'bah dalam keadaan bugil tanpa memandang apakah itu lelaki atau
perempuan.

Konteks ayat di atas adalah ditujukan untuk istri-istri Rasulullah
SAW. Namun keumuman ayat ini mencakup seluruh wanita muslimah.
Kaidah ilmu ushul fiqh mengatakan: "Yang dijadikan pedoman adalah
keumuman lafadz sebuah dalil dan bukan kekhususan sebab munculnya
dalil tersebut (al ibratu bi umumil lafdzi la bikhususis sabab).

b. "Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak
perempuanmu, dan istri-istri orang-orang mukmin: `Hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.' Yang demikian itu
supaya mereka lebih mudah untuk dikenal dan oleh karenanya mereka
tidak diganggu. Dan ALLAH SWT Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
(Qs. Al-Ahzab: 59).

Keterangan:
Jilbab dalam bahasa Arab berarti pakaian yang menutupi seluruh tubuh
(pakaian kurung), bukan berarti jilbab dalam bahasa kita (lihat arti
kata khimar di atas). Ayat ini menjelaskan pada kita bahwa menutup
seluruh tubuh adalah kewajiban setiap mukminah dan merupakan tanda
keimanan mereka.

2. Hadis Rasulullah SAW, bahwasanya beliau bersabda:
"Ada dua golongan penghuni neraka yang aku belum pernah melihatnya:
Laki-laki yang tangan mereka menggenggam cambuk yang mrip ekor sapi
untk memukuli orang lain dan wanita-wanita yang berpakaian namun
telanjang dan berlenggak lenggok. Kepalanya bergoyang-goyang bak
punuk onta. Mereka itu tidak masuk surga dan tidak pula mencium
baunya. Padahal sesungguhnya bau surga itu bisa tercium dari jarak
sekian dan sekian." (HR. Muslim)

Keterangan:
Hadis ini menjelaskan tentang ancaman bagi wanita-wanita yang
membuka dan memamerkan auratnya. Yaitu siksaan api neraka. Ini
menunjukkan bahwa pamer aurat dan "buka-bukaan" adalah dosa besar.
Sebab perbuatan-perbuatan yang dilaknat oleh ALLAH SWT atau Rasul-
Nya dan yang diancam dengan sangsi duniawi (qishas, rajam, potong
tangan dll) atau azab neraka adalah dosa besar.

NB: Perlu diingat bahwa yg utama dan utama adalah menumbuhkan
keimanan dalam diri wanita wanita kita. Seperti yang telah
dicontohkan Rasulullah saw bahwa Rasulullah dalam menyampaikan
risalahnya didahulu dengan menguatkan dasar keimanan kepada umatnya.
Sehingga jika iman sudah tumbuh di hati, amalan (praktik) ibadah
akan mudah dilaksanakan.

Dalam Islam kasih sayang dan hikmah adalah jalan yang disunnahkan.
Semoga istri istri dan anak anak perempuan kita, memahami mengapa
harus menutup aurat dan mengetahui apa ganjarannya (baik pahala dan
dosa). Hanya Allah swt sajalah yang mempunyai hak hidayah, kita
manusia hanya sebagai penyampai saja. Dan selama hak menyampaikan
itu sudah kita lakukan, maka insyaAllah kita lepas dari tanggung
jawab itu kelak di hadapan Allah swt.

0 komentar:

Posting Komentar